Alur Pengajuan Fasilitasi Seleksi Beasiswa, Seleksi Tenaga BLU/BLUD, dan Seleksi Anggota Komisi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN
-
Surat Permohonan Fasilitasi
Instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi kepada Kepala BKN.
-
Disposisi Kepala BKN
Kepala BKN mendisposisi surat permohonan yang diajukan oleh instansi.
-
Persiapan Kerja Sama
Dilanjutkan dengan membuat kerja sama yang ditandatangani oleh pejabat berwenang instansi dan Sekretaris Utama BKN.
-
Penyampaian Data Peserta
Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS.
-
Kode Billing
PPSS menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP oleh instansi.
-
Pembayaran PNBP
Instansi membayar PNBP sesuai masa berlaku kode billing, yaitu 7 hari kalender.
-
Penyusunan Jadwal Seleksi
PPSS menyusun jadwal seleksi dan melakukab koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
-
Penyampaian Jadwal Seleksi
PPSS menyampaikan jadwal seleksi yang telah disepakati kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta melalui laman resmi instansi.
-
Pelaksanaan Seleksi
Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.