upt.jambi@bkn.go.id (0741) 306-3788

Seleksi Selain ASN

Alur Pengajuan Fasilitasi Seleksi Beasiswa, Seleksi Tenaga BLU/BLUD, dan Seleksi Anggota Komisi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN


  • Surat Permohonan Fasilitasi

    Instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi kepada Kepala BKN.

  • Disposisi Kepala BKN

    Kepala BKN mendisposisi surat permohonan yang diajukan oleh instansi.

  • Persiapan Kerja Sama

    Dilanjutkan dengan membuat kerja sama yang ditandatangani oleh pejabat berwenang instansi dan Sekretaris Utama BKN.

  • Penyampaian Data Peserta

    Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS.

  • Kode Billing

    PPSS menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP oleh instansi.

  • Pembayaran PNBP

    Instansi membayar PNBP sesuai masa berlaku kode billing, yaitu 7 hari kalender.

  • Penyusunan Jadwal Seleksi

    PPSS menyusun jadwal seleksi dan melakukab koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.

  • Penyampaian Jadwal Seleksi

    PPSS menyampaikan jadwal seleksi yang telah disepakati kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta melalui laman resmi instansi.

  • Pelaksanaan Seleksi

    Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pusat Bantuan